Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan/Kantor di Lingkunan Pemerintah Kota Pekanbaru

BADAN/ KANTOR – PEMBENTUKAN, SOTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2001

2001

PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN / KANTOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan atau kantor di lingkungan pemerintah Kota Pekanabru yang  telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor: 03/KPTS/DPRD/2001 tanggal 22 Februari 2001
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-undang Nomo 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000.

Undang-Undang ini mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Organisasi
  4. Badan pengendalian dampak lingkungan daerah ( bapedalda)
  5. Badan perencaan pembangunan daerah (bappeda)
  6. Badan pengawasan
  7. Kantor pusat pengolahan data dan informasi
  8. Kantor kesatuan bangsa
  9. Kantor perlindungan masyarakat
  10. Kantor satuan polisi pamong praja
  11. Kantor pemberdayaan masyarakat
  12. Kantor arsip daerah
  13. Kantor pusat informasi penyuluhan terpadu (kpipt)
  14. Kelompok jabatan fungsional
  15. Tata kerja
  16. Kepegawaian
  17. Pembiayaan
  18. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 30 Maret  2001

CATATAN :

[Download Perda]