BADAN/ KANTOR – PEMBENTUKAN, SOTK
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2001
2001
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN / KANTOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan atau kantor di lingkungan pemerintah Kota Pekanabru yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor: 03/KPTS/DPRD/2001 tanggal 22 Februari 2001 |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-undang Nomo 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 30 Maret 2001 |
|
CATATAN | : | – |