Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum

UMUM – KETERTIBAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2002

2002

KETERTIBAN UMUM

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan    Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03/Kpts/DPRD/2002.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai ketertiban umum, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Tertib jalan, jalur hijau taman dan tempat umum
  3. Tertib sungai, saluran air, kolam
  4. Tertib keamanan lingkungan
  5. Tertib usaha tertentu
  6. Tertib susila
  7. Penyidikan
  8. Ketentuan pidana
  9. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 21 Maret 2002

CATATAN :

[Download Perda]