Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Kepelabuhan dan Izin Kepelabuhan

KEPELABUHAN- IZIN

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2003

2003

KEPELABUHAN DAN IZIN KEPELABUHAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Kepelabuhan dan Izin Kepelabuhan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 08/Kpts/DPRD/2003 tanggal 4 September 2003.
Dasar Hukum :

UUD 1945 pasal 33 ayat 3,  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999,  Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000,  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956,  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai kepelabuhan dan izin kepelabuhan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Kewenangan di wilayah perairan sungai
  3. Kawasan pelabuhan
  4. Tatanan kepelabuhan
  5. Penetapan lokasi pelabuhan, log pond, instalasi bawah air, saluran pengambilan/pembuangan air sungai, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan keperntingan pelabuhan
  6. Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan instalasi bawah air serta saluran pemasukan/ pembuangan air sungai
  7. Fungsi pemerintah dan pemerintah daerah di pelabuhan
  8. Pelaksana kegiatan di pelabuhan
  9. Pelayanan jasa kepelabuhan di pelabuhan
  10. Kegiatan usaha penunjang pelabuhan
  11. Kerja sama
  12. Izin kepelabuhanan
  13. Ketentuan perizinan
  14. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  15. Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan
  16. Fasilitas penampungan limbah di pelabuhan
  17. Sumbangan pihak ketiga di pelabuhan
  18. Pengawasan dan penegakan hukum
  19. Dewan maritim kota
  20. Sanksi
  21. Ketentuan peralihan
  22. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2003

CATATAN :

[Download Perda]