KEPELABUHAN- IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2003
2003
KEPELABUHAN DAN IZIN KEPELABUHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Kepelabuhan dan Izin Kepelabuhan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 08/Kpts/DPRD/2003 tanggal 4 September 2003. |
– | Dasar Hukum :
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai kepelabuhan dan izin kepelabuhan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2003 |
|
CATATAN | : | – |