KESEHATAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2004
2004
RETRIBUSI PELAYANAN DAN PERIZINAN DIBIDANG KESEHATAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan dan perizinan di Bidang Kesehatan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor : 06/Kpts/DPRD/2004 tanggal 8 Juni 2004. |
– | Dasar Hukum :
Undang – undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang No.6 Tahun 1963, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.23 Tahun 1992, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 712/MenKes/Per/X/1986, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/MenKes/Per/XII/1986, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 382/MenKes/Per/VI/1989, Peraturan menteri Kesehatan Nomor 416/MenKes/Per/IX/1990, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001, Keputusan Menteri Kesehatan No.907/MenKes/SK/VII/2002, Peraturan Menteri kesehatan Nomor 358/MenKes/Per/III/1992, Keputusan bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MenKes/SK/VII/2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 738/MenKes/SK/VII/1995, Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MenKes/SKB/I/1996, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1189/MenKes/1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Retribusi pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 |
|
CATATAN | : | – |