KWALITAS AIR – RETRIBUSI PEMERIKSAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2005
2005
PENGAWASAN DAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN KWALITAS AIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pengawasan dan Retribusi Pemeriksaan Kwalitas Air yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 06/DPRD/2005. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.3 Tahun 1969, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.4 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1982 Undang-Undang No.8 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001, Keputusan Menteri Kesehatan No.907/MenKes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.5 Tahun 2004. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pengawasan dan retribusi pemeriksaan kwalitas air, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 21 Maret 2005 |
|
CATATAN | : | – |