Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI

PERDA NO. 6 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2010, Permenkeu No. 11/PMK-07/2010, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi pelayanan pasar, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, Subjek pelayanan pasar;

3. Golongan retribusi;

4. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa retribusi;

5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif;

6. struktur dan besaran tarif retribusi;

7. Wilayah pemungutan;

8. Tata cara pemungutan;

9. Tata cara pembayaran;

10. Tata cara penagihan;

11. Keberatan;

12. Sanksi administrasi;

13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;

14. Kedaluwarsa penagihan retribusi;

15. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;

16. Ketentuan Pidana;

17. Penyidikan;

18. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 25 Juni 2012.

CATATAN :

[Download Perda]