KEUANGAN DAERAH – POKOK
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004
2004
POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 05/Kpts/DPRD/2004 tanggal 31 Mei 2004. |
– | Dasar Hukum :
Undang – undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001, Keppres No.44 tahun 1999, Kepmendagri No.29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.6 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.8 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 28 Juli 2004 |
|
CATATAN | : | – |