Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

KEUANGAN DAERAH – POKOK

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004

2004

POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 05/Kpts/DPRD/2004 tanggal 31 Mei 2004.
Dasar Hukum :

Undang – undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000,  Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001, Keppres No.44 tahun 1999, Kepmendagri No.29 Tahun 2002,  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.6 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001,  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.8 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Sistem pengelolaan keuangan daerah
  3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)perizinan
  4. Penyusunan APBD
  5. Penyusunan perubahan APBD
  6. Pergeseran APBD
  7. Kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota
  8. Kedudukan keuangan DPRD
  9. Penatausahaan keuangan daerah
  10. Investasi
  11. Pinjaman daerah
  12. Barang dan jasa
  13. Sistem akuntansi keuangan daerah
  14. Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah
  15. Penyusunan perhitungan APBD
  16. Pengawasan pengelolaan keuangan daerah
  17. Sanksi
  18. Ketentuan lain-lain
  19. Ketentuan peralihan
  20. Ketentuan
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 28 Juli 2004

CATATAN :

[Download Perda]