APBD 2001 – SISA PERHITUNGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002
2002
SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2002
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini berisikan tentang sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2001 telah disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru dengan Surat Keputusan No. 5 / KPTS/DPRD/2002 tanggal 25 April 2002. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang – undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang nomor 22 tahun 1999, Undang-undang nomor 25 tahun 1999, Peraturan pemerintah nomor 104 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 108 tahun 2000, Peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 1994, Peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997, Keputusan menteri dalam negeri nomor 903-269 tahun 1986, Keputusan menteri dalam negeri nomor 903-379 tahun 1987, Keputusan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 1998 Peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2001, Peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 9 tahun 2001. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2001, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 1 Mei 2002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |