WALET – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007
2007
RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka mengatur dan mengurus Rumah Tangga Daerah di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang pembiayaannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD); selain itu untuk menjaga ketertiban, dan kelestarian fungsi lingkungan. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.5 Tahun 1990, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.41 Tahun 1999, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Daerah No.15 Tahun 2000, Peraturan Daerah No.7 Tahun 2001, Peraturan daerah No.4 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang Ini Mengatur Tentang retribusi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet pada Pemerintah Kota Pekanbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Ketentuan Perizinan 5. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa 6. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Masa Retribusi Izin Usaha dan Saat Retribusi Terutang 9. Wilayah Pemungutan 10. Surat Pendaftaran 11. Penetapan Retribusi 12. Tata Cara Pemungutan 13. Sanksi Administrasi 14. Tata Cara Pembayaran 15. Tata Cara Penagihan 16. Keberatan 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 19. Kadaluarsa Penagihan 20. Ketentuan Pidana 21. Penyidikan 22. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 29 Desember 2007 |
|
CATATAN | : | – |