SOTK SEKDA, SEKWAN, KECAMATAN, KELURAHAN – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
2008
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara efektif, efisien dan professional dari Sekretariat Daerah, Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam era otonomi daerah demi mengantisipasi dinamika masyarakat dalam era globalisasi. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.8 tahun 1974, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.159 Tahun 2004. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tugas pokok Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan 3. Sekretariat Daerah 4. Staf Ahli 5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 6. Kecamatan 7. Kelurahan 8. Kelompok Jabatan fungsional 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008 | |
CATATAN | : | Peraturan Daerah ini dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menata organisasi dengan efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan. Penataan kembali Kelembagaan Perangkat Daerah Sekretariat Daerah, Sektretariat dewan, Kecamatan dan Kelurahan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, beban kerja serta visi dan misi Kota Pekanbaru. |