Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

CETAK KTP  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 1998

1998

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk  untuk menyesuaikan   dengan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 A Tahun 1995, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997,Keputusan Menteri Dalam negeri Nomro 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, obyek, subyek, dan wajib retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  7. Masa retribusi dan saat terutang retribusi
  8. Wilayah pemungutan
  9. Tata cara pemungutan
  10. Tata cara penetapan retribusi
  11. Tata cara pembayaran retribusi
  12. Tata cara penagihan retribusi
  13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  14. Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
  15. Tata cara penyelesaian keberatan
  16. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  17. Ketentuan penyidikan
  18. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

Diundangkan Pada Tanggal 31 Mei  1999

CATATAN :

[Download Perda]