Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair

LIMBAH CAIR- RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2003

2003

RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan No. 06/Kpts/DPRD/2003 tanggal 7 Agustus 2003.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 1980, Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi izin pengendalian pembuangan limbah cair, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, obyek dan subyek retribusi
  3. Penggolongan retribusi izin
  4. Pemberian izin dan masa berlakunya
  5. Jangka waktu dan perpanjangan izin
  6. Struktur penetapan dan pembayaran
  7. Uang perangsang
  8. Pengawasan
  9. Ketentuan sanksi
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan peralihan
  12. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2003

CATATAN :

[Download Perda]