PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006
2006
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti Peraturaran Daerah No 6 Tahun 2000 tentang retribusi pasar yang tidak sesuai lagi denmgan situasi dan kondisi sekarang. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 12 April 2006 |
|
CATATAN | : | – |