Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006

2006

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti Peraturaran Daerah No 6 Tahun 2000 tentang retribusi pasar yang tidak sesuai lagi denmgan situasi dan kondisi sekarang.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,  Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997,  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2002,   Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000,  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, Subyek pelayanan pasar
  3. Golongan retribusi
  4. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa retribusi
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  7. Wilayah pemungutan
  8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  9. Tata cara pemungutan
  10. Sanksi administrasi
  11. Tata cara pembayaran
  12. Tata cara penagihan
  13. Keberatan
  14. Pengurangan, ekringanan dan pembebasan retribusi
  15. Kadaluwarsa penagihan retribusi
  16. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  17. Ketentuan pengawasan dan pengendalian retribusi
  18. Biaya pemungutan
  19. Penyidikan
  20. Ketentuan pidana
  21. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 April 2006

CATATAN :

[Download Perda]