SOTK DINAS-DINAS- PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008
2008
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS-DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara efektif, efisien dan professional dari seluruh Dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam era otonomi daerah dan antisipasi dinamika masyarakat dalam era globalisasi. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.8 tahun 1974, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tugas pokok dinas-dinas di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan 3. Dinas Pendidikan 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Sosial dan Pemakaman 6. Dinas Tenaga Kerja 7. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil 9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 10. Dinas Pekerjaan Umum 11. Dinas Tata Ruang dan Bangunan 12. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 14. Dinas Pertanian 15. Dinas Kebersihan dan Pertamanan 16. Dinas Pasar 17. Dinas Pemadam Kebakaran 18. Dinas Pendapatan Daerah 19. Dinas Pemuda dan Olahraga 20. Unit Pelaksana Teknis Dinas 21. Kelompok Jabatan Fungsional 22. Pembiayaan 23. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008 | |
CATATAN | : | Peraturan Daerah ini dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menata organisasi dengan efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan. Penataan kembali Kelembagaan Perangkat Daerah dinas-dinas dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, beban kerja serta visi dan misi Kota Pekanbaru |