Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Pokok Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru

SOTK DINAS-DINAS- PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008

2008

PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS-DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara efektif, efisien dan professional dari seluruh Dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam era otonomi daerah dan antisipasi dinamika masyarakat dalam era globalisasi.
Dasar hukum :

Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.8 tahun 1974, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.

Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tugas pokok dinas-dinas di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Dinas Pendidikan

4. Dinas Kesehatan

5. Dinas Sosial dan Pemakaman

6. Dinas Tenaga Kerja

7. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

8. Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil

9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

10. Dinas Pekerjaan Umum

11. Dinas Tata Ruang dan Bangunan

12. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

14. Dinas Pertanian

15. Dinas Kebersihan dan Pertamanan

16. Dinas Pasar

17. Dinas Pemadam Kebakaran

18. Dinas Pendapatan Daerah

19. Dinas Pemuda dan Olahraga

20. Unit Pelaksana Teknis Dinas

21. Kelompok Jabatan Fungsional

22. Pembiayaan

23. Ketentuan Penutup

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008
CATATAN : Peraturan Daerah ini dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menata organisasi dengan efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan. Penataan kembali Kelembagaan Perangkat Daerah dinas-dinas dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, beban kerja serta visi dan misi Kota Pekanbaru


[Download Perda]