Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 8 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK : Bahwa guna melindungi kepentingan umum dan menjaga lingkungan perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan dengan mengatur perizinan atas setiap usaha/ kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmendagri No. 84 Tahun 1993, Perda No. 15 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi izin gangguan, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Ketentuan Perizinan;

3. Tata cara dan persyaratan perizinan;

4. Nama, Objek, Subjek Retribusi;

5. Golongan Retribusi;

6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

7. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;

8. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

9. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;

10. Wilayah Pemungutan dan masa berlaku izin;

11. Ketentuan tidak berlakunya izin gangguan;

12. Sanksi Administrasi;

13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

14. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;

15. Pemeriksaan;

16. Insentif Pemungutan;

17. Pembinaan / Pengawasan;

18. Ketentuan Pidana;

19. Penyidikan;

20. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 10 Agustus 2012.

CATATAN :

[Download Perda]