PBB – PENYISIHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 1996
1996
PENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TINGKAT II PEKANBARU KEPADA PEMERINTAH DESA DAN
PEMERINTAH KELURAHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru nomor 4 tahun 1981 tentang penetapan sewa alat-alat berat milik pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat ii pekanbaru |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur penyisihan penerimaan pajak bumi dan bangunan bagian daerah tingkat II Pekanbaru kepada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 2 September 1996 |
|
CATATAN | : | – |