Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Penyisihan Penerimaan PBB Daerah Tingkat II Pekanbaru Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan

PBB  – PENYISIHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 1996

1996

PENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TINGKAT II PEKANBARU KEPADA PEMERINTAH DESA DAN

PEMERINTAH KELURAHAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru nomor 4 tahun 1981 tentang penetapan sewa alat-alat berat milik pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat ii pekanbaru
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur penyisihan penerimaan pajak bumi dan bangunan bagian daerah tingkat II Pekanbaru kepada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Besarnya penerimaan pajak bumi dan bangunan yang diserahkan kepada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan
  3. -tidak ada judul-
  4. Penerimaan dan penggunaan
  5. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 2 September 1996

CATATAN :

[Download Perda]