SUSUN – RUMAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2002
2002
USAHA PARIWISATA KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Usaha Pariwisata Kota Pekanbaru telah disetujui , sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekanbaru Nomor 09/Kpts/DPRD/2002. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 9 tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987, Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-1985, Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-1998 Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.304/MPPT-1989, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.304/MPPT-1991, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 105/PW.304/MPPT-1991, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.70 Tahun 1991, Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.9/PW.102/MPPT-1993, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MPK/IV/2001 tanggal 22 April 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai usaha pariwisata kota pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2002 |
|
CATATAN | : | – |