Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Usaha Pariwisata Kota Pekanbaru

SUSUN – RUMAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2002

2002

USAHA PARIWISATA KOTA PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan       Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Usaha Pariwisata Kota Pekanbaru telah disetujui , sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekanbaru Nomor 09/Kpts/DPRD/2002.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 9 tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987, Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-1985, Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-1998

Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.304/MPPT-1989, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.304/MPPT-1991, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 105/PW.304/MPPT-1991, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.70 Tahun 1991, Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.9/PW.102/MPPT-1993, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MPK/IV/2001 tanggal 22 April 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai usaha pariwisata kota pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud dan tujuan
  3. Bentuk usaha dan permodalan
  4. Penyelenggaraan dan jenis usaha pariwisata
  5. Perizinan
  6. Rekomendasi
  7. Ketenaga kerjaan
  8. Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh siup, itup dan rekomendasi
  9. Waktu operasional usaha pariwisata
  10. Pembinaan
  11. Pengawasan dan pengandalian
  12. Uang insentif
  13. Ketentuan pidana
  14. Penyidikan
  15. Sanksi administrasi
  16. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 15 Oktober  2002

CATATAN :

[Download Perda]