APBD 2003 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2003
2003
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari perubahan APBD TA 2004 yang disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 10/Kpts/DPRD/2003 pada tanggal 11 Oktober 2003. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2003. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2003 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |