LPMK
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005
2005
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) telah disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 20/DPRD/2005 Tanggal 6 Desember 2005. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 2005 |
|
CATATAN | : | – |