Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Terminal

TERMINAL – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2006

2006

RETRIBUSI TERMINAL

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti Peraturaran Daerah No 4 Tahun 1992 tentang retribusi terminal dalam wilayah kota yang cukup potensial yang tidak sesuai lagi denmgan situasi dan kondisi sekarang.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.14 Tahun 1992, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2001, Keputusan Menteri Perhubungan No.31 Tahun 1995, Keputusan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi terminal, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa retribusi
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
  6. Penetapan tipe terminal penumpang
  7. Tarif retribusi
  8. Wilayah pemungutan
  9. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  10. Pendaftaran Retribusi
  11. Penetapan retribusi
  12. Tata cara pemungutan
  13. Sanksi administrasi
  14. Tata cara pembayaran
  15. Tata cara penagihan
  16. Keberatan
  17. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  18. Kadaluwarsa penagihan retribusi
  19. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  20. Ketentuan pengawasan dan pengendalian retribusi
  21. Biaya pemungutan
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan pidana
  24. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 April 2006

CATATAN :

[Download Perda]