Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI

PERDA NO. 9 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK : Bahwa retribusi daerah dan biaya pelayanan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi daerah yang luas, nyata serta bertanggungjawab.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 13 Tahun 1980, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 26 Tahun 1985, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi pengujian kendaraan motor, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip dalam penetapan kendaraan wajib uji dan struktur dan besaran tarif retribusi;

6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Masa retribusi

9. Penentuan pembayaran dan tempat pembayaran;

10. Tata cara pemungutan;

11. Sanksi Administrasi;

12. Keberatan;

13. Tugas dan tanggungjawab instansi berwenang;

14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

15. Kadaluwarsa Penagihan;

16. Pemeriksaan;

17. Sanksi Administrasi;

18. Pembinaan dan Pengawasan;

19. Insentif Pemungutan;

20. Penyidikan;

21. Ketentuan Pidana;

22. Ketentuan Peralihan;

23. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 10 Agustus 2012.

CATATAN :

[Download Perda]