Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pada Kawasan Sebagian Kecamatan Tampan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru

TATA RUANG KEC TAMPAN  – RENCANA

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 1998

1998

RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA PADA KAWASAN SEBAGIAN KECAMATAN TAMPAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk  untuk menetapkan    Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Building Guedilines sebagian Kecamatan Tampan karena  Rencana Detail Tata Ruang Kota merupakan rencana tiga dimensi yang mengandung pengertian upaya penetapan intensitas penggunaan ruang untuk setiap bagian wilayah perencanaan sesuai dengan fungsinya yang meliputi perencanaan materi perencanaan dan dimensi waktu perencanaan.
Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang kota dan building guidelines sebagian Kecamatan Tampan kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Rencana detail tata ruang kota dan building guedilines sebagian kecamatan bukit Tampan kotamdya pekanbaru
  3. Tata cara pelayanan dan tertib penggunaan bangunan
  4. Ketentuan retribusi dan pajak pelayanan
  5. Ketentuan pidana
  6. Penyidikan
  7. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

ditetapkan Pada Tanggal 9 Mei  1998

CATATAN :



[Download Perda]