Ketertiban Umum
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016
Ketertiban Umum
30 HLM
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
-
Abstrak :
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Ketertiban Umum
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat kabupaten Bengkalis yang tertib , tentram, nyaman , bersih dan indah, di perlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana daerah beserta kelengkapannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini berisi 16 (Enam Belas) Bab, 64 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan, Tertib Jalur Hijau, Ruang Terbuka Hijau Dan Tempat Umum, Tertib Sungai,Saluran Kolam Dan Lepas Pantai, Tertib Lingkungan Hidup, Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat, Pembina,Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN :
PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016