Perda Nomor 2 Tahun 2015 Kota Pekanbaru

Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
2015
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015
Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
15 HLM
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya


    Abstrak :

  • – Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milik daerah kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, yang dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru;

    Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997

  • Peraturan Daerah ini berisi 16 (Enam Belas) Bab, 64 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan, Tertib Jalur Hijau, Ruang Terbuka Hijau Dan Tempat Umum, Tertib Sungai,Saluran Kolam Dan Lepas Pantai, Tertib Lingkungan Hidup, Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat, Pembina,Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,


  • CATATAN :

  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
  • Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya



PERDA NOMOR 2 TAHUN 2015