PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
PERDA NO.10 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis, maka disetiap Desa dibentuk Badan Perwakilan Desa yang berfungsi untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan, menampung aspirasi, serta melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, bahwa pembentukan Badan Perwakilan Desa berpedoman kepada Peraturan Daerah sehubungan dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Siak dan sambil menunggu terbentuknya DPRD, maka dipandang perlu mengatur Pembentukan BPD dengan suatu Peraturan Daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Keanggotaan dan Kepengurusan 3. Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang 4. Hak, Kewajiban dan Larangan bagi anggota BPD 5. Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD 6. Peraturan Tata Tertib 7. Ketentuan Peralihan dan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001 | |
CATATAN |
: |
|