PEMERINTAHAN – KEWENANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008
2008
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI RIAU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah Ini dibentuk dengan menyesuaikan Pada Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.61 Tahun 1958, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007. |
||
– | Undang-Undang Ini Mengatur Tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Riau, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum 2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Kabupaten / Kota 4. Urusan Pemerintahan Sisa 5. Urusan Pemerintahan dalam rangka Azas Tugas Pembantuan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2008 |
|
CATATAN | : | Terlampir pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Riau |