DPRD – KEDUDUKAN KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2000
2000
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI RIAU
ABSTRAK | : | – | Bahwa dengan banyaknya perubahan materi Peraturan Daerah dan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini dipandang perlu melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap Perda No.21 Tahun 1996. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.4 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; PP No.5 Tahun 1975; Keppres No.44 Tahun 1999; Keputusan DPRD Propinsi Riau No.18/KPTS/DPRD/1999 tanggal 23 September 1999. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembiayaan; 3. Ketentuan Lain-Lain; 4. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 31 Mei 2000 |
CATATAN | : | – |