Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Riau Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Riau

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PD. SARANA PEMBANGUNAN RIAU MENJADI PT. SARANA PEMBANGUNAN RIAU – PENYERTAAN MODAL

PERDA NO. 1 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PD. SARANA PEMBANGUNAN RIAU MENJADI PT. SARANA PEMBANGUNAN RIAU

ABSTRAK

:

Bahwa dalam upaya penataan dan pengembangan BUMD yang professional agar dapat meningkatkan PAD, dipandang perlu melakukan perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 59 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum PD. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Perubahan bentuk badan hukum

3. Maksud dan tujuan

4. Tempat kedudukan

5. Kegiatan usaha

6. Modal

7. Saham-saham

8. Rapat umum pemegang saham

9. Direksi

10.Dewan Komisaris

11.Kepegawaian

12.Tahun buku, rencana kerja dan anggaran

13.Penetapan dan pembagian laba bersih

14.Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan

15.Pembubaran dan likuidasi

16.Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 22 Desember 2005
CATATAN

:

[Download Perda]