BUMD PT. PEMBANGUNAN INVESTASI RIAU – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002
2002
PEMBENTUKAN BUMD PT. PEMBANGUNAN INVESTASI RIAU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan proyek-proyek investasi yang strategis secara professional dan dalam rangka menghimpun dana bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah, swasta/masyarakat, lembaga keuangan nasional dan internasional dalam rangka mewujudkan Visi Riau 2020, dipandang perlu mendirikan PT. Pengembangan Investasi Riau yang merupakan wadah kerjasama antara pemerintah daerah dengan swasta dan lembaga keuangan nasional/internasional |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 117 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 37/SK/1999; Perda No. 36 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan BUMD PT. PENGEMBANGAN INVESTASI RIAU dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pendirian 3. Maksud dan tujuan 4. Tempat kedudukan dan kegiatan usaha 5. Modal dan saham 6. Rapat umum pemegang saham 7. Direksi 8. Komisaris 9. Kepegawaian 10. Rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba 11. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan 12. Pembubaran dan likuidasi 13. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2002 | |
CATATAN |
: |
|