PENYALURAN BBM – PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PERDA NO. 12 TAHUN 2002
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Peraturan Daerah ini melihat bahwa perlu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) demi menjamin kelancaran penyaluran BBM. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral No.1457/K/30/MEM/2000; Perda Provinsi Riau No.2 Tahun 1998. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Penyalur BBM 3. Rayonisasi Penyaluran 4. Harga Jual BBM 5. Larangan Penjualan 6. Penimbunan BBM 7. Laporan Penyaluran BBM 8. Pengawasan dan Pengendalian 9. Sanksi Administrasi 10. Ketentuan Pidana 11. Penyidikan 12. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 10 September 2002 | |
CATATAN |
: |
|