Perda Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

KENDARAAN BERMOTOR – PAJAK

PERDA NO. 13 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan PP No. 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah, maka dirasa perlu untuk mengganti Perda No. 6 Tahun 1998 tentang pajak kendaraan bermotor karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan semangat otonomi daerah

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 1998

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dengan sistimatika:

1.   Ketentuan umum

2.   Nama, objek dan subjek pajak

3.   Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak

4.   Wilayah pemungutan pajak

5.   Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah

6.   Penetapan pajak

7.   Tata cara pembayaran dan penagihan

8.   Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi

9.   Keberatan dan banding

10. Keringanan dan pembebasan

11. Pengembalian kelebihan pembayaran       pajak

12. Pembagian hasil

13. Kadaluarsa

14. Ketentuan pidana

15. Penyidikan

16. Ketentuan peralihan

17. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Oktober 2002
CATATAN

:

[Download Perda]