BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR – PAJAK
PERDA NO. 15 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dirasa perlu untuk mengganti Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan semangat otonomi daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 1998 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor di daerah dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah 6. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak 7. Tata cara pembayaran dan penagihan 8. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak 9. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 10. Keberatan dan banding 11. Pengembalian kelebihan pembayaran 12. Pembagian hasil 13. Kadaluarsa 14. Pengawasan 15. Ketentuan pidana 16. Penyidikan 17. Ketentuan peralihan 18. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Oktober 2002 | |
CATATAN |
: |
|