Perda Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR – PAJAK

PERDA NO. 14 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan PP No. 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah, maka dirasa perlu untuk mengganti Perda No. 7 Tahun 1998 tentang bea balik nama kendaraan bermotor karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan semangat otonomi daerah

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001 Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 1998

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dengan sistimatika:

1.   Ketentuan umum

2.   Nama, objek dan subjek pajak

3.   Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak

4.   Wilayah pemungutan

5.   Surat pemberitahuan

6.   Ketetapan pajak

7.   Tata cara pembayaran dan penagihan

8.  Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan             penghapusan  atau pengurangan sanksi administrasi

9.    Keringanan dan pembebasan

10. Keberatan dan banding

11. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

12. Kadaluarsa

13. Pembagian hasil pajak

14. Ketentuan pidana

15. Penyidikan

16. Ketentuan peralihan

17. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Oktober 2002
CATATAN

:

[Download Perda]