BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR – PAJAK
PERDA NO. 14 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan PP No. 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah, maka dirasa perlu untuk mengganti Perda No. 7 Tahun 1998 tentang bea balik nama kendaraan bermotor karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan semangat otonomi daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001 Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 1998 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Surat pemberitahuan 6. Ketetapan pajak 7. Tata cara pembayaran dan penagihan 8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 9. Keringanan dan pembebasan 10. Keberatan dan banding 11. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak 12. Kadaluarsa 13. Pembagian hasil pajak 14. Ketentuan pidana 15. Penyidikan 16. Ketentuan peralihan 17. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Oktober 2002 | |
CATATAN |
: |
|