PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN – PAJAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d UU No. 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan menjadi Pajak Propinsi |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 1998 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas pengambilan dan pemanfataan air bawah tanah dan air permukaan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak 4. Kewenangan dan wilayah pemungutan 5. Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah 6. Tata cara penetapan pajak dan sanksi administrasi 7. Tata cara pembayaran 8. Tata cara penagihan pajak 9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak 10.Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 11.Keberatan dan banding 12.Pengembalian kelebihan pembayaran pajak 13.Pembagian hasil pajak 14.Biaya pemungutan/insentif 15.Kadaluarsa 16.Ketentuan pidana 17.Penyidikan 18.Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Oktober 2002 | |
CATATAN |
: |
– |