Perda Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN – PAJAK

PERDA NO. 16 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d UU No. 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan menjadi Pajak Propinsi

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 1998

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas pengambilan dan pemanfataan air bawah tanah dan air permukaan dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Nama, objek dan subjek pajak

3. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak

4. Kewenangan dan wilayah pemungutan

5. Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah

6. Tata cara penetapan pajak dan sanksi administrasi

7. Tata cara pembayaran

8. Tata cara penagihan pajak

9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak

10.Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi

11.Keberatan dan banding

12.Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

13.Pembagian hasil pajak

14.Biaya pemungutan/insentif

15.Kadaluarsa

16.Ketentuan pidana

17.Penyidikan

18.Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Oktober 2002
CATATAN

:

[Download Perda]