PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSJ PEKANBARU – ORGANISASI
PERDA NO. 18 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSJ PEKANBARU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 909/MENKES/SK/VIII/22001 tentang pengalihan kelembagaan beberapa unit pelaksana teknis perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melaksanakan perubahan status RSJ menjadi lembaga teknis daerah dipersamakan dengan badan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001 |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000; Kepmendagri No. 01 Tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja RSJ Pekanbaru dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi 4. Organisasi 5. Tata kerja 6. Pembiayaan 7. Ketentuan lain-lain 8. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 12 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
|