Perda Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSJ PEKANBARU – ORGANISASI

PERDA NO. 18 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSJ PEKANBARU

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 909/MENKES/SK/VIII/22001 tentang pengalihan kelembagaan beberapa unit pelaksana teknis perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melaksanakan perubahan status RSJ menjadi lembaga teknis daerah dipersamakan dengan badan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000; Kepmendagri No. 01 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja RSJ Pekanbaru dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Pembentukan

3. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi

4. Organisasi

5. Tata kerja

6. Pembiayaan

7. Ketentuan lain-lain

8. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 12 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]