Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSUD – ORGANISASI

PERDA NO. 2 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSUD

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial No. 240/Menkes-Kesos/SK/III/2001 tentang Peningkatan Keelas RSUD Pekanbaru dari kelas B non Pendidikan menjadi Kelas B Pendidikan, maka dipandang perlu untuk melasanakan perubahan dan penataan kembali organisasi dan tata kerja RSUD agar mampu menyelenggarakan otonomi di Provinsi Riau secara berdayaguna dan berhasil guna

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 1994; Kepmenkes No. 240/Menkes/SK-III/2001; Kep. Gubernur Riau No. Kpts 101/II/2000

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD dengan sistimatika:

1.     Ketentuan umum

2.     Pembentukan

3.     Kedudukan, tugas pokok dan fungsi

4.     Susunan organisasi

5.     Komite medik dan staf medis fungsional

6.     Komite keperawatan

7.     Instalasi-instalasi

8.     Satuan pengawas intern

9.     Dewan penyantun

10.  Pengangkatan dalam jabatan

11.  Tata kerja

12.  Pembiayaan

13.  Ketentuan lain-lain

14.  Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 7 Maret 2002
CATATAN

:

[Download Perda]