SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSUD – ORGANISASI
PERDA NO. 2 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RSUD
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial No. 240/Menkes-Kesos/SK/III/2001 tentang Peningkatan Keelas RSUD Pekanbaru dari kelas B non Pendidikan menjadi Kelas B Pendidikan, maka dipandang perlu untuk melasanakan perubahan dan penataan kembali organisasi dan tata kerja RSUD agar mampu menyelenggarakan otonomi di Provinsi Riau secara berdayaguna dan berhasil guna |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 1994; Kepmenkes No. 240/Menkes/SK-III/2001; Kep. Gubernur Riau No. Kpts 101/II/2000 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi 4. Susunan organisasi 5. Komite medik dan staf medis fungsional 6. Komite keperawatan 7. Instalasi-instalasi 8. Satuan pengawas intern 9. Dewan penyantun 10. Pengangkatan dalam jabatan 11. Tata kerja 12. Pembiayaan 13. Ketentuan lain-lain 14. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 7 Maret 2002 | |
CATATAN |
: |
|