KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU – DPRD
PERDA NO. 02 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah trentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1978; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2003 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Kedudukan DPRD 3. Kedudukan prokoler pimpinan dan anggota DPRD 4. Perjalanan dinas 5. Pembiayaan 6. Belanja pimpinan dan anggota DPRD 7. Belanja penunjang kegiatan DPRD 8. Pengelolaan keuangan DPRD 9. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 7 Juli 2005 | |
CATATAN |
: |
|