PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009
2009
PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa zakat merupakan sumber dana potensial dalam mengurangi kemiskinan dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu mengatur pengelolaan zakat yang ditetapkan dalam peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003; Perda No.2 Tahun 2008. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Pengelolaan Zakat; 4. Susunan Organisasi BAZ; 5. Unit Pengumpul; 6. Lembaga Amil Zakat; 7. Tugas Pokok dan Fungsi; 8. Lingkup Kewenangan BAZ; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 17 Februari 2009 |
CATATAN |
: |
– |
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Provinsi Riau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku. |