Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009

2009

PENGELOLAAN ZAKAT

ABSTRAK

:

Bahwa zakat merupakan sumber dana potensial dalam mengurangi kemiskinan dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu mengatur pengelolaan zakat yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003; Perda No.2 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Asas dan Tujuan;

3. Pengelolaan Zakat;

4. Susunan Organisasi BAZ;

5. Unit Pengumpul;

6. Lembaga Amil Zakat;

7. Tugas Pokok dan Fungsi;

8. Lingkup Kewenangan BAZ;

9. Pembinaan dan Pengawasan;

10. Sanksi;

11. Ketentuan Penyidikan;

12. Ketentuan Lain-Lain;

13. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 17 Februari 2009

CATATAN

:

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Provinsi Riau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku.

[Download Perda]