TERA ULANG – RETRIBUSI
PERDA NO. 2 TAHUN 2011
2011
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
ABSTRAK : – Bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus, maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang.
– Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No 43 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 15 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 9 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2009.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dengan Sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
3. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Tata Cara Penyelengaraan dan Pengujian;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Masa Retribusi Terutang;
8. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran;
9. Penatausahaan Keuangan;
10. Tata Cara Penagihan Kekurangan dan Pengembalikan Kelebihan Pembayaran;
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
12. Kedaluarsa Penagihan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Pembagian Hasil Pungutan Retribusi;
15. Larangan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Lain-lain;
19. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 6 Juni 2011.
CATATAN : –