Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

TERA ULANG – RETRIBUSI

PERDA NO.  2 TAHUN 2011

2011

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG

ABSTRAK       : –       Bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus, maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang.

–      Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No 43 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 15 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 9 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2009.

–      Peraturan Daerah ini mengatur tentang  Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dengan Sistimatika sebagai berikut:

1.          Ketentuan Umum;

2.          Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;

3.          Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi;

4.          Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Tata Cara Penyelengaraan dan Pengujian;

5.          Prinsip dan Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif;

6.          Wilayah Pemungutan;

7.          Masa Retribusi Terutang;

8.          Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran;

9.          Penatausahaan Keuangan;

10.      Tata Cara Penagihan Kekurangan dan Pengembalikan Kelebihan Pembayaran;

11.      Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

12.      Kedaluarsa Penagihan;

13.      Insentif Pemungutan;

14.      Pembagian Hasil Pungutan Retribusi;

15.      Larangan;

16.      Penyidikan;

17.      Ketentuan Pidana;

18.      Ketentuan Lain-lain;

19.      Ketentuan Penutup.

STATUS : –       Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

–      Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 6 Juni 2011.

CATATAN           :

[Download Perda]