Perda Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Sosial dan Hibah

KEUANGAN – BANTUAN

PERDA NO. 7 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN, SOSIAL DAN HIBAH

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kapasitas kelembagaan kemasyarakatan, serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat/perorangan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Kampar dilakukan pemberian bantuan keuangan, sosial dan hibah, sehingga dipandang perlu membentuk suatu pengaturan dan pedoman mengenai pemberian bantuan keuangan, sosial dan hibah.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 18 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Bantuan Keuangan, Sosial dan Hibah dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Umum;

3. Bantuan Sosial;

4. Bantuan Keuangan;

5. Bantuan Hibah;

6. Ketentuan Lain-Lain;

7. Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Bangkinang pada tanggal 15 Februari 2008.

CATATAN : Perda No. 7 Tahun 2008, ini mengatur bahwa penerima bantuan keuangan, sosial dan hibah wajib menggunakan bantuan yang telah diterima sesuai dengan peruntukannya dan mempertanggungjawabkan secara administrasi serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban

[Download Perda]