PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK – BANTUAN KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2006
PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik menyatakan bantuan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuan keuangan kepada partai politik dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pemberian bantuan keuangan 3. Pengajuan bantuan keuangan 4. Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik 5. Pemberian bantuan keuangan 6. Laporan penggunaan bantuan keuangan 7. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal | |
CATATAN |
: |
|