Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Parpol

PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK – BANTUAN KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2006

PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik menyatakan bantuan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuan keuangan kepada partai politik dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Pemberian bantuan keuangan

3. Pengajuan bantuan keuangan

4. Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik

5. Pemberian bantuan keuangan

6. Laporan penggunaan bantuan keuangan

7. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal
CATATAN

:

[Download Perda]