RIAU – RENCANA STRATEGIS
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2002
2002
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PROVINSI RIAU TAHUN 2001-2003
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana Tata Cara Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran masa Jabatan Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolak ukur Renstra, dipandang perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Riau 2001-2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
TAP MPR RI No.IV/MPR; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1983; UU No.24 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Keppres No.27 Tahun 1980; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda Provinsi Riau No.36 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Riau Tahun 2001-2003 dengan sistimatika:
BAB I : Pendahuluan; BAB II : Proyeksi Pertumbuhan dan Kendala yang dihadapi BAB III : Visi, Misi dan Kebijaksanaan Pembangunan BAB IV : Program Prioritas Tiga Tahunan BAB V : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja BAB VI : Matrik Daftar Indikasi Program dan Kegiatan Daerah BAB VII : Penutup |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 8 Maret 2002 |
CATATAN | : | – |