POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERDA NO. 04 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka terselenggaranya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi asas tertib, transaparansi, akuntabilitas, konsistensi, komparabilitas, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti perlu disusun sitem dan prosedur penyusunan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah dan perhitungan APBD yang terstandarisasi dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daereah yang berkaitan dengan APBD dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup dan azas umum pengelolaan keuangan daerah 3. Kewenangan, hak, dan kewajiban Gubernur dan DPRD 4. Kedudukan keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur 5. Kedudukan Keuangan DPRD 6. Perencanaan APBD 7. Pergeseran APBD 8. Perubahan APBD 9. Penyusunan Perhitungan APBD 10. Penatausahaan keuangan daerah 11. Penyertaan modal daerah 12. Pinjaman daerah 13. Kerjasama daerah 14. Kerugian keuangan daerah 15. Barang daerah 16. Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah 17. Pengawasan dan pembinaan 18. Pertanggungjawaban Gubernur 19. Ketentuan lain-lain 20. Ketentuan peralihan 21. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2004 |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 16 Desember 2003 |
|
CATATAN |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mengacu Pasal 69 UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Darah dan Pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah |