PARIWISATA – PENGEMBANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004
2004
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH RIAU
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk pengembangan dan peningkatan potensi kepariwisataan daerah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau dipandang perlu melakukan pengaturan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1990; UU No.9 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.69 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; Keppres No.30 Tahun 1969; Keppres No.15 Tahun 1983; Keppres No.44 Tahun 1999; Kep.Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.59/PW.202/MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Bersama Menhut dan Menparpostel No.24/KPTS-II/89; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menparpostel No.204/KPTS/HK/050/4/1989 dan No.KM.47/PW.004/MPPT-89; Permendagri No.8 Tahun 1998; Permendagri No.9 Tahun 1998; Perda Provinsi Riau No.10 Tahun 1994; Perda Provinsi Riau No.36 Tahun 2001; Perda Provinsi Riau No.3 Tahun 2002. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi; 3. Strategi Pengembangan; 4. Kerjasama Antar Daerah Penyerahan Kewenangan; 5. Kawasan Wisata; 6. Struktur Pelayanan Wisata; 7. Sistem Transportasi; 8. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Hidup; 9. Pelaksanaan, Pengendalian dan Penertiban; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 7 September 2004. |
CATATAN | : | – |